Persyaratan Izin Reaktor Nuklir #4 - Izin Tapak
Sebelum melakukan izin tapak, maka pihak yang hendak mengajukan izin tapak harus mendapatkan persetujuan untuk melakukan evaluasi tapak terlebih dahulu. Untuk mendapatkan persetujuan evaluasi tapak dibutuhkan 2 persyaratan meliputi :
1. program evaluasi tapak (PET)
2. sistem manajemen evaluasi tapak (SMET)
Setelah melakukan evaluasi tapak, maka dapat mengajukan permohonan izin tapak, dengan melengkapi persyaratan izin meliputi:
a. laporan pelaksanaan Evaluasi Tapak;
b. laporan pelaksanaan sistem manajemen Evaluasi Tapak;
c. DID; dan
d. dokumen yang memuat data utama Reaktor Nuklir.
reaktor nuklir
blog ini mengupas informasi terkait reaktor nuklir
Sabtu, 12 April 2014
Jumat, 11 April 2014
Persyaratan Izin Reaktor Nuklir #3
Persyaratan Izin Reaktor Nuklir #3 - Tahapan Perizinan
Tahapan perizinan reaktor nukir terbagi atas :
A. Izin Pembangunan Reaktor Nuklir meliputi:
a. izin Tapak; dan
b. izin Konstruksi.
B. Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir meliputi:
a. izin Komisioning; dan
b. izin operasi.
C. Izin Dekomisioning
D. Pernyataan Pembebasan
Gambar 1. Teras reaktor nuklir skala kecil untuk peruntukan riset, CROCUS - Switzerland (reff: wikipedia.org)
Posted via Blogaway
Kamis, 10 April 2014
Persyaratan Izin Reaktor Nuklir #2
Persyaratan Izin Reaktor Nuklir #2 - Persyaratan Administratif.
Ada 5 persyaratan administratif, meliputi:
1. bukti pendirian badan hukum
2. sesuai dengan ketentuan perundangan, meliputi;
3. kesesuaian dengan tata ruang
4. bukti pembayaran biaya perizinan
Ada 5 persyaratan administratif, meliputi:
1. bukti pendirian badan hukum
2. sesuai dengan ketentuan perundangan, meliputi;
- bukti hak atas tanah dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal Pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
- izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- izin terkait penanaman modal asing dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;
- sertifikat laik fungsi bangunan dari kepala daerah; dan/atau
- izin usaha penyediaan tenaga listrik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dalam hal Reaktor Nuklir akan digunakan untuk pengusahaan tenaga listrik;
3. kesesuaian dengan tata ruang
4. bukti pembayaran biaya perizinan
gambar. tim tanggap darurat kejadian fukushima (reff: iaea.org)
Persyaratan Izin Reaktor Nuklir #1
Persyaratan izin untuk mendirikan reaktor nuklir ada 3, yaitu:
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan finansial.
a. persyaratan administratif;
b. persyaratan teknis; dan
c. persyaratan finansial.
gambar. efek cerenkov di teras reaktor (reff: iaea.org)
Senin, 07 April 2014
Kriteria Reaktor Nuklir yang Dibangun di Indonesia
Reaktor yang hendak akan dibangun di Indonesia, selain harus memenuhi persyaratan perizinan maka harus sebelumnya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- semua struktur, sistem, dan komponen yang penting untuk keselamatan dalam Reaktor Nuklir telah teruji pada lingkungan yang relevan atau sesuai dengan kondisi operasi, dan diterapkan dalam purwarupa; dan
- telah diberikan izin operasi secara komersial oleh badan pengawas dari negara yang telah membangun Reaktor Daya komersial.
gambar 1. Light Water Reaktor (LWR) (reff: www.iaea.org)
Siapa yang Boleh Membangun Reaktor Nuklir?
Siapa yang Boleh Membangun Reaktor Nuklir?
Terminologi reaktor nuklir dapat terbagi menjadi 2, yaitu reaktor daya dan non daya. Perbedaan mendasar dari keduanya adalah pada reaktor daya yang dimanfaatkan adalah panas yang dihasilkan, sedangkan pada reaktor non daya adalah neutron dan radiasui yang dihasilkan. Kedua (jenis) reaktor tersebut masing-masing terbagi atas komersial dan non komersial.
Untuk reaktor non komersial (baik daya maupun non daya) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional). Sedangkan untuk reaktor komersial dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan hukum.
Terminologi reaktor nuklir dapat terbagi menjadi 2, yaitu reaktor daya dan non daya. Perbedaan mendasar dari keduanya adalah pada reaktor daya yang dimanfaatkan adalah panas yang dihasilkan, sedangkan pada reaktor non daya adalah neutron dan radiasui yang dihasilkan. Kedua (jenis) reaktor tersebut masing-masing terbagi atas komersial dan non komersial.
Untuk reaktor non komersial (baik daya maupun non daya) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional). Sedangkan untuk reaktor komersial dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan hukum.
gambar 1. Small Module Reactor (SMR) (reff: www.iaea.org)
Definisi Reaktor Nuklir
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir, Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan Bahan Bakar Nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
gambar 1. Reaktor Nuklir (reff: www.iaea.org)
Langganan:
Postingan (Atom)