Senin, 07 April 2014

Definisi Reaktor Nuklir

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir, Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan Bahan Bakar Nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.


gambar 1. Reaktor Nuklir (reff: www.iaea.org)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar