Ada 5 persyaratan administratif, meliputi:
1. bukti pendirian badan hukum
2. sesuai dengan ketentuan perundangan, meliputi;
- bukti hak atas tanah dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan atau dalam hal Pembangunan dilakukan dalam kawasan hutan diperlukan izin pinjam pakai kawasan hutan atau persetujuan perubahan peruntukan kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
- izin mendirikan bangunan gedung fungsi khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- sertifikat penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- izin usaha jasa konstruksi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum;
- izin terkait penanaman modal asing dari kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal;
- sertifikat laik fungsi bangunan dari kepala daerah; dan/atau
- izin usaha penyediaan tenaga listrik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dalam hal Reaktor Nuklir akan digunakan untuk pengusahaan tenaga listrik;
3. kesesuaian dengan tata ruang
4. bukti pembayaran biaya perizinan
gambar. tim tanggap darurat kejadian fukushima (reff: iaea.org)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar