Persyaratan Izin Reaktor Nuklir #3 - Tahapan Perizinan
Tahapan perizinan reaktor nukir terbagi atas :
A. Izin Pembangunan Reaktor Nuklir meliputi:
a. izin Tapak; dan
b. izin Konstruksi.
B. Izin Pengoperasian Reaktor Nuklir meliputi:
a. izin Komisioning; dan
b. izin operasi.
C. Izin Dekomisioning
D. Pernyataan Pembebasan
Gambar 1. Teras reaktor nuklir skala kecil untuk peruntukan riset, CROCUS - Switzerland (reff: wikipedia.org)
Posted via Blogaway
Tidak ada komentar:
Posting Komentar