Senin, 07 April 2014

Siapa yang Boleh Membangun Reaktor Nuklir?

Siapa yang Boleh Membangun Reaktor Nuklir?

Terminologi reaktor nuklir dapat terbagi menjadi 2, yaitu reaktor daya dan non daya. Perbedaan mendasar dari keduanya adalah pada reaktor daya yang dimanfaatkan adalah panas yang dihasilkan, sedangkan pada reaktor non daya adalah neutron dan radiasui yang dihasilkan. Kedua (jenis) reaktor tersebut masing-masing terbagi atas komersial dan non komersial.

Untuk reaktor non komersial (baik daya maupun non daya) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini adalah BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional). Sedangkan untuk reaktor komersial dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara, koperasi, dan/atau badan usaha yang berbadan hukum.
gambar 1. Small Module Reactor (SMR) (reff: www.iaea.org)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar